Rabu, 30 Maret 2011

Susno Percayakan Banding ke Pengacara Polri

Susno Duaji
"Saya tidak pernah bermusuhan sama institusi (Polri)."

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji, menyambut baik bantuan pengacara yang diberikan oleh Mabes Polri. Terdakwa kasus dua dugaan korupsi dan suap itu percaya dengan bantuan dan pendampingan yang diberikan Mabes Polri.

"Saya sangat percaya, karena ini institusi tentunya tidak akan
mempertaruhkan pekerjaan," kata Susno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2011.

Susno juga mengaku tidak curiga atas bantuan itu, meskipun sebelumnya Polri seolah memusuhi dia. "Oh tidak (curiga). Saya tidak pernah bermusuhan sama institusi," ujar Susno.

Susno sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Polri apakah pengacara yang selama ini mendampinginya masih akan dipakai atau tidak. "Pengacara saya dipakai atau tidak itu terserah dari Polri," ucap Susno.

"Tim pengacara saya sudah siap dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja sama. Pembelaan ini kan dilakukan bukan perorangan tapi oleh
institusi Polri."

Susno menambahkan, tim pengacaranya pun telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk keperluan banding kasus yang dia hadapi. "Pengacara saya datang menyerahkan semua berkas dakwaan, tuntutan, pledoi, replik, duplik dan segala macam administrasi," kata dia.

Oleh Susno, berkas itu nanti akan diserahkan ke tim pembela Polri. "Karena sekarang status pembelaan di bawah koordinasi institusi Polri, dalam hal ini Binkum (Pembinaan Hukum)," jelas Susno.

Sebelumnya, Polri telah menyiapkan pengacara untuk Susno. Salah satu
pengacara yang ditunjuk adalah Brigjen Pol Izza Fadli yang pernah
bersaksi untuk Polri dalam sidang praperadilan Susno. Posisi Izza sebelumnya memberatkan Susno dalam kasusnya.

Terkait hal itu, pengacara Susno, Zularmain mengatakan posisi Izza bukan saksi yang memberatkan Susno, melainkan saksi ahli yang dipakai oleh Polri.

"Dia tidak memberatkan. Hanya memberi keterangan apa adanya. Menjelaskan sesuai bidang keahliannya," ujar Zul.

Susno telah divonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dianggap terbukti melakukan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008 dan menerima suap
dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Selain hukuman penjara, Susno juga diwajibkan membayar dengan sebesar Rp200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4 miliar dalam waktu satu tahun. Atas putusan ini, Susno mengajukan banding.

Sumber : nasional.vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates