Selasa, 29 Maret 2011

Citibank Dibobol, Polri Kejar Tersangka Lain


Dalam kasus penggelapan dana nasabah ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka.

Penyidik Mabes Polri telah menangkap dan menahan dua tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Penyidik masih memburu beberapa orang lain terkait penggelapan dana Rp17 miliar lebih tersebut.

Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yakni MD dan D. "Masih ada yang dikejar," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 29 Maret 2011. "(Pelaku) tentu banyak."

Sejauh ini, baru MD dan D yang ditangkap oleh polisi. MD berposisi sebagai seorang manajer di Citibank, sementara itu D berposisi sebagai teller yang membantu MD menggelapkan dana nasabah Citibank.

MD yang berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. MD diduga sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka D.

Sementara ini lebih dari Rp17 miliar dana nasabah Citibank telah digelapkan MD. Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor.

Sumber : metro.vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates