PDI Perjuangan |
Lima politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior BI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/4/2011). Kelima politisi yang duduk di kursi terdakwa adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan 1999-2004 tersebut mengetahui pemberian cek perjalanan karena berkaitan dalam pemenangan salah satu kandidat Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom pada 8 Juni 2004.
Menurut jaksa, cek perjalanan tersebut diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
"Pemberian (cek perjalanan) tersebut diberikan karena mereka, terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR, telah melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata salah satu anggota tim jaksa, Muhammad Rum, saat membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, kelima terdakwa telah menerima cek perjalanan dengan rincian, masing-masing mendapatkan senilai Rp 500 juta. Saat itu selain nama Miranda, juga terdapat dua calon lainnya, yaitu Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi.
Jaksa menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pun menjerat mereka dengan Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan 1999-2004 tersebut mengetahui pemberian cek perjalanan karena berkaitan dalam pemenangan salah satu kandidat Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom pada 8 Juni 2004.
Menurut jaksa, cek perjalanan tersebut diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
"Pemberian (cek perjalanan) tersebut diberikan karena mereka, terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR, telah melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata salah satu anggota tim jaksa, Muhammad Rum, saat membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, kelima terdakwa telah menerima cek perjalanan dengan rincian, masing-masing mendapatkan senilai Rp 500 juta. Saat itu selain nama Miranda, juga terdapat dua calon lainnya, yaitu Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi.
Jaksa menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pun menjerat mereka dengan Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar